SPMB Tahun 2025/2026
- Sabtu, 24 Mei 2025
- Administrator
- 0 komentar

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Pelajaran 2025/2026
Latar Belakang Kebijakan SPMB 2025
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,
- peningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas,
- mendorong peningkatan prestasi Murid,
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Dasar Hukum SPMB 2025
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,
- Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025,
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 238 Tahun 2025 tentang Penetapan Wilayah/Rayon dan Daya Tampung dalam SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025.
Jadwal SPMB SMP Negeri se Kabupaten Kulon Progo:
Kegiatan | Tanggal | Lokasi |
---|---|---|
Kurasi Nilai Lomba | 14 s/d 28 Mei 2025, pukul 08.00 - 12.00 WIB | Dikpora Kabupaten Kulon Progo |
ASPD untuk Murid SD/MI luar DIY | 26 Mei 2025, waktu ditentukan DIY | Dikpora Kabupaten Kulon Progo |
Pengecekan NISN (data murid kelas 6) | 16 s/d 19 Juni 2025 | https://kulonprogo.spmb.id/ |
Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi | ||
Pendaftaran dan Seleksi | 23 dan 24 Juni 2025, Ditutup 24 Juni 2025 pukul 14.00 wib |
https://kulonprogo.spmb.id/ |
Pengumuman | 26 Juni 2025, Pukul 08.00 WIB | https://kulonprogo.spmb.id/ dan 36 SMP Negeri |
Daftar Ulang | 30 Juni, dan 1-2 Juli 2025 | 36 SMP Negeri penerima |
Jalur Domisili Wilayah | ||
Pendaftaran dan Seleksi | 23 s/d 25 Juni 2025, Ditutup 25 Juni 2025 pukul 13.00 wib |
https://kulonprogo.spmb.id/ |
Pengumuman | 26 Juni 2025, Pukul 08.00 WIB | https://kulonprogo.spmb.id/ dan 36 SMP Negeri |
Daftar Ulang | 30 Juni, dan 1-2 Juli 2025 | 36 SMP Negeri penerima |
Prosentase dan Kuota SMP Negeri 1 Pengasih
Jalur | Prosentase | Jumlah Kuota | Total Kuota |
---|---|---|---|
Jalur Domisili Radius | 20% | 38 Siswa |
192 Siswa, terbagi dalam 6 rombel (7A-7F) |
Jalur Domisili Wilayah | 30% | 58 Siswa | |
Jalur Prestasi | 25% | 48 Siswa | |
Jalur Afirmasi | 20% | 38 Siswa | |
Jalur Mutasi | 5% | 10 Siswa |
Apabila kuota dari jalur domisili radius, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota ditambahkan pada jalur domisili wilayah
Pembatalan pilihan sekolah setelah verifikasi dilakukan dan masih masuk dalam perangkingan pada salah satu pilihannya, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan menghubungi layanan Dinas Pendidikan selama jalur belum ditutup!
Persyaratan UMUM SPMB SMP
- Berusia paling tinggi 15 Tahun pada bulan Juli tahun 2025,
- Telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar/sederajat.
Ketentuan Persyaratan UMUM SPMB
- persyaratan usia dibuktikan dengan akte lahir atau surat keterangan lahir,
- kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus,
- calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan usia & dokumen kelulusan,
- kecerdasan dan bakat istimewa dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog ahli.
Persyaratan KHUSUS Jalur Domisili Wilayah dan Radius
- memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,
- nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran,
- kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri akte kematian atau akte perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial,
- surat keterangan domisili diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang memuat keterangan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami,
- kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan dengan melampirkan kartu keluarga yang lama,
- perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti.
Persyaratan KHUSUS Jalur Afirmasi
- bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial,
- bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau dokter,
- Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur afirmasi.
Persyaratan KHUSUS Jalur Prestasi
- Nilai Rapor, 5 semester terakhir pada mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS,
- Nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah,
- Sertifikat Lomba atau Penghargaan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru (jika mempunyai).
Persyaratan KHUSUS Jalur Mutasi
- Bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili dikarenakan kepindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, atau perusahaan,
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Bagi anak guru dibuktikan dengan surat penugasan orang tua sebagai guru, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,
- mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga kependidikan bertugas.
Berkas Persyaratan SPMB SMP Negeri 1 Pengasih
Jalur Domisili Radius | Jalur Domisili Wilayah |
---|---|
Lembar ajuan pendaftaran/verifikasi SPMB online | Lembar ajuan pendaftaran/verifikasi SPMB online |
Fotocopy Kartu Keluarga | Fotocopy Kartu Keluarga |
Asli ijazah & fotocopy, atau asli surat keterangan lulus | Asli ijazah & fotocopy, atau asli surat keterangan lulus |
Fotocopy akta lahir | Rapor |
SPTJM | Asli Surat Hasil ASPD SD |
Surat Keterangan Penambahan Nilai Lomba & fotocopy piagam/sertifikatnya (apabila memiliki) | |
Fotocopy akta lahir | |
SPTJM | |
Warna MAP : MERAH | Warna MAP : KUNING |
Jalur Prestasi | Jalur Afirmasi | Jalur Mutasi |
---|---|---|
Lembar ajuan pendaftaran/verifikasi SPMB online |
Lembar ajuan pendaftaran/verifikasi SPMB online |
Lembar ajuan pendaftaran/verifikasi SPMB online |
Asli ijazah & fotocopy, atau asli surat keterangan lulus |
Asli ijazah & fotocopy, atau asli surat keterangan lulus |
Asli ijazah & fotocopy, atau asli surat keterangan lulus |
Asli Surat Hasil ASPD SD |
Fotocopy Kartu Keluarga |
Fotocopy Kartu Keluarga (bagi anak guru) |
Rapor |
Surat keterangan DTKS yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial |
Fotocopy akta lahir |
Fotocopy akta lahir |
Bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan |
Surat Keterangan Domisili bagi murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua |
Surat Keterangan Penambahan Nilai Lomba & fotocopy piagam/sertifikatnya (apabila memiliki) |
Fotocopy akta lahir |
Surat Keterangan Mutasi dari instansi / perusahaan bagi murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua |
SPTJM |
SPTJM |
SK Penempatan bagi anak guru |
Warna MAP : BIRU | Warna MAP : HIJAU | SPTJM |
Warna MAP : BENING (TRANSPARANT) |
(Update Berkas Pendaftaran Per: 16 Juni 2025, Pukul 22.30WIB)
Urutan Perangkingan Tiap Jalur
Jalur Domisili Radius | Jalur Domisili Wilayah | Jalur Prestasi | Jalur Afirmasi | Jalur Mutasi |
---|---|---|---|---|
Jarak domisili calon murid ke sekolah; | wilayah atau rayon sekolah; | nilai gabungan; | wilayah atau rayon sekolah; | usia; |
usia; | nilai gabungan; | waktu pendaftaran; | usia; | waktu pendaftaran. |
waktu pendaftaran. | usia. | usia. | waktu pendaftaran |